Pasal 64
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah; dan b. pelaksanaan program dan capaian Prestasi pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Kementerian berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Pemerintah Daerah. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis dilakukan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah bersama dengan Tim Koordinasi Provinsi dan/atau Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.
