Pasal 57
BAB 4 — PROMOSI DAN DEGRADASI
(1) Rekomendasi promosi terhadap Olahragawan Pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b berupa pembinaan lebih lanjut Olahragawan Pelajar di jenjang yang lebih tinggi yaitu sentra Olahragawan muda potensial nasional. (2) Rekomendasi degradasi terhadap Olahragawan Pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b berupa pemulangan/dikeluarkannya Olahragawan Pelajar. (3) Pemulangan/dikeluarkannya Olahragawan Pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika berdasarkan hasil evaluasi setiap tahun, Olahragawan Pelajar: a. tidak menunjukkan perkembangan Prestasi atau terjadi penurunan Prestasi; b. tidak menunjukan Prestasi akademik yang baik; c. tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi; dan d. menunjukkan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti proses latihan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
