PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 56
BAB 4 — PROMOSI DAN DEGRADASI
(1) Rekomendasi promosi terhadap cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a berupa cabang Olahraga dilanjutkan atau dipertahankan jika menunjukan Prestasi yang bagus di kancah nasional atau internasional. (2) Rekomendasi degradasi terhadap cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a berupa penggantian cabang Olahraga dengan cabang Olahraga unggulan lainnya jika tidak menunjukkan perkembangan Prestasi.
