PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 55
BAB 4 — PROMOSI DAN DEGRADASI
(1) Promosi dan degradasi dilaksanakan berdasarkan hasil
evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh kepala daerah. (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah; b. Tim Koordinasi Provinsi atau Tim Koordinasi Kabupaten/Kota; dan c. Kementerian. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar rekomendasi dalam melakukan promosi dan degradasi.
