PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 54
BAB 4 — PROMOSI DAN DEGRADASI
(1) Dalam rangka memenuhi target Prestasi dalam DBON, dilakukan promosi dan degradasi pada pengelolaan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah. (2) Promosi dan degradasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. cabang Olahraga; b. Olahragawan Pelajar; c. pelatih; d. asisten pelatih; dan e. Tenaga Keolahragaan lainnya.
