Pasal 58
BAB 4 — PROMOSI DAN DEGRADASI
(1) Rekomendasi promosi terhadap pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c berupa pelatih layak dipertahankan jika hasil evaluasi menunjukan kinerja yang baik dengan meningkatnya Prestasi Olahragawan Pelajar.
(2) Rekomendasi degradasi terhadap pelatih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c berupa pelatih diberhentikan. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika berdasarkan hasil evaluasi setiap tahun, pelatih: a. tidak mampu meningkatkan Prestasi Olahragawan Pelajar yang ditangani baik disengaja maupun karena kelalaian; b. tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pengelola Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi; c. kondisi kesehatan pelatih yang tidak memungkinkan untuk melatih secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan d. terdapat rekomendasi pemberhentian sebagai pelatih dari induk organisasi cabang Olahraga dan disertai dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
