PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 41
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Ketentuan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelatih, calon asisten pelatih, dan calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada PPLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 berlaku mutatis mutandis terhadap persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelatih, calon asisten pelatih, dan calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada SKO.
