PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 40
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Olahragawan Pelajar yang telah dinyatakan lulus seleksi, diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus meliputi: a. penerapan pembelajaran berdiferensiasi; atau
b. penyajian atau fasilitasi pembelajaran melalui modul ajar. (2) Prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh pengelola SKO berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah Provinsi yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan/atau Olahraga.
