PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 39
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Calon Olahragawan Pelajar pada SKO harus memenuhi: a. persyaratan administrasi yang terdiri atas:
- usia maksimal 17 (tujuh belas) tahun terhitung pada tanggal 1 Januari;
- persetujuan tertulis dari orang tua/wali;
- bersedia tinggal di asrama; dan
- rekam jejak Prestasi Olahragawan Pelajar. b. persyaratan teknis meliputi:
- sehat jasmani dan rohani ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
- memenuhi kualifikasi postur tubuh/fisik sesuai dengan cabang Olahraga;
- memiliki kondisi fisik sesuai dengan standar cabang Olahraga; dan
- memenuhi kriteria tes keterampilan sesuai dengan cabang Olahraga. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Olahragawan Pelajar pada SKO harus mengikuti dan dinyatakan lulus tes, yang meliputi: a. keterampilan, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga; b. fisik, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga; c. psikologi, untuk mendeteksi kemampuan intelegensi praktis, minat dan bakat, sikap, kemampuan mengambil keputusan, emosi, kepribadian, dan imajiner mental; dan d. kesehatan, meliputi tes elektrokardiogram, mata, paru, indeks massa tubuh, hemoglobin, tensi, dan lainnya.
