PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 38
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Proses seleksi penerimaan Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih dan Tenaga Keolahragaan lainnya pada SKO dilakukan secara terbuka. (2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan/atau Olahraga. (3) Tim seleksi dalam melaksanakan proses seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan unsur Kementerian, panitia seleksi yang dibentuk pengelola SKO, pengurus cabang Olahraga di Provinsi, dan akademisi bidang Olahraga.
