PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 37
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) SKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikelola berdasarkan standar pengelolaan. (2) Standar pengelolaan SKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seleksi penerimaan dan kualifikasi Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, Tenaga Keolahragaan lainnya, pendidik, dan tenaga kependidikan; b. proses latihan; c. evaluasi berkala; d. administrasi latihan; e. pengelola; dan f. tata tertib dan sanksi.
