PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 36
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
SKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi melalui organisasi perangkat daerah Provinsi yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan bidang Olahraga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
