PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 35
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Tata tertib dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) disusun berdasarkan pedoman teknis yang ditetapkan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi.
