PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 42
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Seleksi penerimaan dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan pada SKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dilaksanakan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
