PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 26
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Olahragawan Pelajar yang telah dinyatakan lulus seleksi, diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus, meliputi: a. pemberian jam pelajaran pengganti; b. penyajian metode pembelajaran secara modul; c. penyediaan pendidik untuk memberikan pelajaran; atau d. pemindahan peserta didik ke sekolah di sekitar tempat pusat latihan diadakan. (2) Prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh pengelola PPLP berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan/atau Olahraga.
