PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 25
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Calon Olahragawan Pelajar pada PPLP harus memenuhi: a. persyaratan administrasi, meliputi:
- usia maksimal 14 (empat belas) tahun terhitung pada tanggal 1 Januari;
- persetujuan tertulis dari orang tua/wali;
- bersedia tinggal di asrama; dan
- rekam jejak Prestasi Olahragawan Pelajar. b. persyaratan teknis, meliputi:
- sehat jasmani dan rohani ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
- memenuhi kualifikasi postur tubuh/fisik sesuai dengan cabang Olahraga;
- memiliki kondisi fisik sesuai dengan standar cabang Olahraga; dan
- memenuhi kriteria tes keterampilan sesuai dengan cabang Olahraga. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Olahragawan Pelajar pada PPLP harus mengikuti dan dinyatakan lulus tes, meliputi: a. keterampilan, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga; b. fisik, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga; c. psikologi, untuk mendeteksi kemampuan intelegensi praktis, minat dan bakat, sikap, kemampuan mengambil keputusan, emosi, kepribadian, dan imajiner mental; dan d. kesehatan, meliputi tes elektrokardiogram, mata,
paru, indeks massa tubuh, hemoglobin, tensi, dan lainnya.
