Pasal 27
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Calon pelatih pada PPLP harus memenuhi persyaratan, meliputi: a. memiliki sertifikat pelatihan pelatih dan lisensi pelatih yang masih berlaku pada cabang Olahraga yang direkomendasikan oleh pengurus induk organisasi cabang Olahraga; b. sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog; c. lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan; dan d. memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis kecabangan dan pengalaman sebagai pelatih minimal pada tingkat Provinsi. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon pelatih pada PPLP harus: a. mampu melaksanakan tugasnya sebagai pelatih dan bersedia tinggal di dalam asrama PPLP serta mematuhi semua peraturan yang berlaku; b. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Olahragawan Pelajar di PPLP; c. bersedia untuk melaksanakan program kepelatihan performa tinggi; dan d. memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping.
