Pasal 17
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada Kelas Olahraga harus memenuhi persyaratan, meliputi: a. memiliki sertifikat kompetensi Tenaga Keolahragaan yang masih berlaku sesuai dengan keahliannya; b. sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog; c. lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan; dan d. memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis Tenaga Keolahragaan dan pengalaman sebagai Tenaga Keolahragaan minimal pada tingkat Kabupaten/Kota. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Tenaga Keolahragaan lainnya pada Kelas Olahraga harus: a. mampu melaksanakan tugasnya sebagai Tenaga Keolahragaan dan mematuhi semua peraturan yang berlaku; b. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk menjalankan tugasnya di Kelas Olahraga; c. bersedia mendampingi pelaksanaan program kepelatihan performa tinggi; dan d. memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping.
