PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 18
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Proses latihan di Kelas Olahraga dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan baik secara teknis maupun nonteknis. (2) Pelatih wajib menyusun program latihan tahunan yang selanjutnya diuraikan dalam program latihan mingguan dan harian. (3) Program latihan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan kompetisi masing-masing cabang Olahraga.
