Pasal 16
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Calon asisten pelatih pada Kelas Olahraga harus memenuhi persyaratan, meliputi: a. memiliki sertifikat pelatihan pelatih dan lisensi pelatih yang masih berlaku pada cabang Olahraga yang direkomendasikan oleh pengurus induk organisasi cabang Olahraga; b. sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog; c. lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan; dan d. memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis kecabangan dan pengalaman sebagai asisten pelatih minimal pada tingkat Kabupaten/Kota. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Calon asisten pelatih pada Kelas Olahraga harus: a. mampu melaksanakan tugasnya sebagai asisten pelatih serta mematuhi semua peraturan yang berlaku; b. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Olahragawan Pelajar di Kelas Olahraga; c. bersedia untuk melaksanakan program kepelatihan performa tinggi; d. memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan mengenai anti doping; dan e. mampu mengikuti kebijakan pelatih dan bersedia menggantikan tugas pelatih jika pelatih berhalangan.
