PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Calon Olahragawan Pelajar pada Kelas Olahraga harus memenuhi: a. persyaratan administrasi, meliputi:
- usia maksimal 17 (tujuh belas) tahun terhitung pada tanggal 1 Januari;
- persetujuan tertulis dari orang tua/wali; dan 3) rekam jejak Prestasi Olahragawan Pelajar. b. persyaratan teknis, meliputi:
- sehat jasmani dan rohani ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
- memenuhi kualifikasi postur tubuh/fisik sesuai dengan cabang Olahraga;
- memiliki kondisi fisik sesuai dengan standar cabang Olahraga; dan 4) memenuhi kriteria tes keterampilan sesuai dengan cabang Olahraga. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Olahragawan Pelajar pada Kelas Olahraga harus mengikuti dan dinyatakan lulus tes, meliputi: a. keterampilan, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga; b. fisik, disesuaikan dengan masing-masing cabang Olahraga; c. psikologi, untuk mendeteksi kemampuan intelegensi praktis, minat dan bakat, sikap, kemampuan mengambil keputusan, emosi, kepribadian, dan imajiner mental; dan d. kesehatan, meliputi tes elektrokardiogram, mata, paru, indeks massa tubuh, hemoglobin, tensi, dan lainnya.
