PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Proses seleksi penerimaan Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih dan Tenaga Keolahragaan lainnya pada Kelas Olahraga dilakukan secara terbuka. (2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh
pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas di bidang Olahraga. (3) Tim seleksi dalam melaksanakan proses seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan unsur Kementerian, pengurus cabang Olahraga di Provinsi atau Kabupaten/Kota, dan akademisi bidang Olahraga.
