PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Kelas Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikelola berdasarkan standar pengelolaan.
(2) Standar pengelolaan Kelas Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seleksi penerimaan dan kualifikasi Olahragawan Pelajar, pelatih, asisten pelatih, dan Tenaga Keolahragaan lainnya; b. proses latihan; c. evaluasi berkala; d. administrasi latihan; dan e. tata tertib dan sanksi.
