PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
Pasal 14
BAB 2 — PENGELOLAAN SENTRA PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI DI DAERAH
(1) Olahragawan Pelajar yang telah dinyatakan lulus seleksi, diberikan prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus meliputi: a. pemberian jam pelajaran pengganti; b. penyajian metode pembelajaran secara modul; atau c. penyediaan pendidik pendamping. (2) Prioritas pemenuhan kegiatan persekolahan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan/atau Olahraga.
