PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 80
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Asisten Deputi Olahraga Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang olahraga masyarakat;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga masyarakat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang olahraga masyarakat; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga masyarakat; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga masyarakat.
