PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 79
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
Asisten Deputi Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang olahraga masyarakat.
