PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 73
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
Sekretariat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga.
