Pasal 74
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Sekretariat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; b. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, serta capaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; d. penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; e. pengelolaan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kerumahtanggaan, ketatausahaan, persuratan dan kearsipan, hukum, hubungan masyarakat, data dan informasi, sistem informasi, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan g. penyusunan laporan Deputi.
