PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 72
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
Susunan organisasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga terdiri atas: a. Sekretariat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; b. Asisten Deputi Olahraga Pendidikan; c. Asisten Deputi Olahraga Masyarakat; d. Asisten Deputi Olahraga Layanan Khusus; dan e. Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Pembudayaan Olahraga.
