PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 71
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
