Pasal 64
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Asisten Deputi Transformasi Kepramukaan, Organisasi, dan Komunitas Pemuda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi kepramukaan, organisasi, dan komunitas pemuda; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi kepramukaan, organisasi, dan komunitas pemuda; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi kepramukaan, organisasi, dan komunitas pemuda; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi kepramukaan, organisasi, dan komunitas pemuda; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi kepramukaan, organisasi, dan komunitas pemuda.
