PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 63
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN
Asisten Deputi Transformasi Kepramukaan, Organisasi, dan Komunitas Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang transformasi kepramukaan, organisasi, dan komunitas pemuda.
