PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 59
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN
Asisten Deputi Bina Kepemudaan Pusat dan Daerah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
