PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 60
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN
Asisten Deputi Bina Kepemudaan Badan Usaha dan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang bina kepemudaan badan usaha dan swasta.
