PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 58
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Asisten Deputi Bina Kepemudaan Pusat dan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina kepemudaan pusat dan daerah; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang bina kepemudaan pusat dan daerah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kepemudaan pusat dan daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang bina kepemudaan pusat dan daerah; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kepemudaan pusat dan daerah.
