PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 57
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN
Asisten Deputi Bina Kepemudaan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang bina kepemudaan pusat dan daerah.
