PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 51
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN
Sekretariat Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan.
