PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 50
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN
Susunan organisasi Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan; b. Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; c. Asisten Deputi Bina Kepemudaan Pusat dan Daerah; d. Asisten Deputi Bina Kepemudaan Badan Usaha dan Swasta; e. Asisten Deputi Transformasi Kepramukaan, Organisasi, dan Komunitas Pemuda; dan f. Asisten Deputi Pengembangan Kepemudaan Global.
