PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 49
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepemudaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepemudaan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan; f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
