Pasal 52
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Sekretariat Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan; b. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, serta capaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan; c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan; d. penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan; e. pengelolaan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan; f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kerumahtanggaan, ketatausahaan, persuratan dan kearsipan, hukum, hubungan masyarakat, data dan informasi, sistem informasi, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan; dan g. penyusunan laporan Deputi.
