PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
