PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri dari atas: a. Subbagian Barang Milik Negara; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
