PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan kerumahtanggaan; b. pengelolaan urusan keamanan dalam; dan c. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan perlengkapan.
