PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan kerumahtanggaan, pengelolaan urusan keamanan dalam, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan perlengkapan.
