PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
