PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kementerian; c. pengelolaan urusan keamanan dalam di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian; e. pengelolaan kearsipan Kementerian; dan f. pengelolaan klinik.
