PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan keuangan, layanan kerumahtanggaan, urusan keamanan dalam, barang milik/kekayaan negara, dan klinik serta kearsipan Kementerian.
