PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 47
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN KEPEMUDAAN
(1) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan dipimpin oleh Deputi.
