PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan hubungan masyarakat dan hubungan media; b. pengelolaan pemberitaan, dokumentasi, dan publikasi Kementerian; c. pengelolaan urusan keprotokolan Kementerian; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kementerian; dan e. pengelolaan persuratan Kementerian.
