PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol terdiri atas: a. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
